Gadis 15 Tahun Ini Lapor Polisi, Ngaku 3 Kali Dicabuli Mantan Kades
MEDIALOKAL.CO - Seorang mantan kepala di Jember, Jawa Timur dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap perempuan 15 tahun berinisial EK. Terduga pelaku SS berusia 61 tahun merupakan mantan Kades Tamansari, Kecamatan Mumbulsari.
Kasus dugaan pelecehan dilaporkan ke Polres Jember berupa surat tulisan tangan korban yang berisi kronologi terjadinya pelecehan.
Hal tersebut dibenarkan Kanit PPA, Ipda Vita Dyah. Ia menyebut, laporan diterima pusat layanan terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) pada awal April 2020. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terlapor untuk mendapat keterangan terduga pelaku.
"Betul, laporan sudah diterima pusat layanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (PPA). Besok (senin) kita panggil," kata Ipda Vita Dyah melalui sambungan telepon, Minggu (3/5/2020)
Dari informasi, modus terduga pelaku mendekati korban dengan keperluan jual beli tanah antara pelaku dan orang tua korban.
Korban yang merupakan siswa sekolah swasta di Jember dalam laporan tertulisnya mengaku mendapat pelecehan sebanyak tiga kali di tempat berbeda. Kejadian tersebut berlangsung pada bulan Maret 2020.
Kebejatan terduga pelaku terungkap pada aksi ketiganya yakni pada 25 Maret. Saat itu EK dan ayahnya mendatangi rumah pelaku untuk urusan jual beli tanah. Namun pelaku meminta keduanya menunggu di gudang miliknya hingga larut malam.
Malam itu, saat korban dan ayahnya tertidur pelaku kembali melakukan aksinya. Pelaku yang berteriak hingga membangunkan ayah juga istri pelaku yang tidur di rumah, tak jauh dari gudang.
Namun keterangan korban tersebut masih harus ditindaklanjuti. Ipda Vita mengatakan polres membutuhkan keterangan kronologi dari terlapor atau terduga pelaku sebagai penyeimbang.
"Karena masih berupa laporan sepihak, kami butuh keterangan pihak terduga pelaku. Besok kami baru bisa memberikan kronologi lengkapnya," ucap Vita.
Jika terbukti melakukan pelecahan, terduga pelaku dapat diancam dengan hukuman paling lama hingga 15 tahun penjara. Ancaman tersebut akumulasi dari tindakan pelecehan dengan kekerasan dan ancaman yang dilakukan pada anak.(*)


Berita Lainnya
APDESI Minta Polres Inhil Atensi Peredaran Narkoba di Kecamatan Kemuning
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Inhil Cegah Peredaran Narkoba
Polsek Minas Tangkap Pengedar Sabu di Minas, Barang Bukti 1,40 Gram Diamankan
Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
Polsek Enok Tangkap Pelaku Narkotika yang Sempat Melarikan diri Saat Digerebek
APDESI Minta Polres Inhil Atensi Peredaran Narkoba di Kecamatan Kemuning
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Inhil Cegah Peredaran Narkoba
Polsek Minas Tangkap Pengedar Sabu di Minas, Barang Bukti 1,40 Gram Diamankan
Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
Polsek Enok Tangkap Pelaku Narkotika yang Sempat Melarikan diri Saat Digerebek